Menurut segolongan yang lain rukun nikah itu ada empat : Pendapat yang mengatakan bahwa rukun nikah itu ada empat karena calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan di gabung satu rukun : - Dua orang yang saling melakukan akad perkawinan - Adanya wali - Adanya dua orang saksi - Dilakukan dengan sighat tertentu[6] C. Syarat sahnya
Bacaan Ijab: “Mr. (nama pengantin pria) son of (nama ayah pengantin pria) I marry off my daughter, (nama pengantin perempuan) to you with the mahr agreed upon.”. Bacaan Kabul: “I accept marrying your daughter, (nama pengantin perempuan) with the mahr agreed upon.”. 4. Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Sunda.
Berbeda dengan jumhur ulama, yang mengatakan bahwa rukun jual beli ada 4 (empat) yaitu: a) Penjual (ba’i) dan pembeli (mustari) b) Serah-terima (ijab qabul) c) Barang atau objek yang diperjualbelikan (ma’qud ‘alaih)12 d) Nilai tukar (harga barang)13 3) Syarat-Syarat Jual Beli Syarat dalam bahasa Arab berarti syarth jamaknya syara’ith
"Saya terima nikahnya dan kawinnya (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan maskawinnya yang tersebut, tunai.” 2. Bacaan Ijab Kabul Bahasa Arab. Usai mengetahui bacaan ijab kabul dalam bahasa Indonesia, berikut bacaan ijab kabul dalam bahasa Arab. Bacaan Ijab: أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي….
9. Sighat (ijab dan qabul)46 D. Syarat Gadai Syariah (Rahn) Syarat rahn, ulama fiqh mengemukankannya ssesuai dengan rukun rahn itu sendiri, yaitu : 1. Orang yang bertekad Syarat yang terkait denga oranng yang membuat akad
Secara garis besar syarat-syarat wasiat adalah mengikuti rukun-rukunnya.Dalam hal ini para Ulama berbeda argumentasi dalam memberi uraian tentang rukun dan syarat wasiat. 90 Para ahli hukum berselisisih tentang rukun dan syarat-syarat wasiat sehingga wasiat itu sah dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan kehendak syara’.
An Nisa’: 21) Agar akad nikah Anda semakin berkah, berikut 10 Sunnah Sebelum AkadNikah yang perlu diperhatikan: Pertama, syarat laki laki menikah dalam islam, hindari semua hal yang menyebabkan ketidak absahan akad nikah. Karena itu, pastikan keduamempelai saling ridha dan tidak ada unsur paksaan, pastikan adanya wali pihakwanita, saksi dua
Mengingat ijab dan qabul mempunyai arti penting dalam jual beli, para ulama menetapkan sejumlah syarat untuk terpenuhi ijab dan qabul, yaitu (1) Orang yang mengucapkannya baligh dan berakal menurut jumhur ulama dan berakal menurut kalangan Hanafiyyah; (2). Ucapan qabul sama dengan ijab, apabila berbeda antara keduanya, jual beli tidak sah; (3).
Sighat (ijab dan qabul) antara mu’jir dan musta’jir yang dapat dilakukan melalui lisan, tulisan, isyarat dan lain-lain. Upah (Ujrah) yang akan diberikan hendaknya diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak. Barang yang disewakan diperbolehkan secara syariah dan bukan barang yang dilarang ataupun diharamkan.
Meski demikian, sebagian ada yang berpendapat bahwa ijab-qabul sebaiknya atau lebih afdhal bila diucapkan dalam bahasa Arab bagi yang dapat dan mengerti bahasa Arab. Namun hal yang penting dalam ijab akad nikah adalah niat dan tidak disyaratkan menggunakan kata-kata khusus, maka semua lafal yang dianggap cocok dengan maknanya, dan secara hukum
Ss5VM9.