Jika memang tunjangan kematian tersebut telah dibayarkan kepada ahli waris, ada hak lain yang sebenarnya juga diterima oleh ahli waris istri Anda. Menurut Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, apabila pekerja meninggal dunia, maka perjanjian kerja berakhir. Jika hubungan kerja itu berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, maka
Selain tabungan hari tua (THT), Taspen juga memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Di dalamnya bahkan juga termasuk santunan dan uang duka wafat, apabila pensiunan PNS meninggal dunia di kemudian hari. Rincian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
Uang santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil. Uang santunan ini diberikan diberikan oleh Taspen sebagai bentuk asuransi kematian (Askem) bagi pensiunan PNS dan memiliki tiga kategori penerima, yakni:
Aturan baru tersebut mulai berlaku pada 1 April 2023. "Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta," tulis beleid dalam aturan tersebut dikutip Kamis (23/3/2023). Aturan tersebut juga mengatur manfaat apabila isteri atau suami, serta anak PNS meninggal dunia. Bagi isteri atau suami peserta yang meninggal
Golongan Pati. Pensiun dan Tunjangan Pokok Purnawirawan TNI. Rp1.643.500 – Rp2.220.600. Rp1.643.500 – Rp4.448.100. Pensiun dan Tunjangan Pokok Purnawirawan TNI Penderita Catat Langsung. Rp1.643.500 – Rp2.960.700. Rp3.290.500 – Rp5.930.800. Pensiun dan Tunjangan Pokok Punawirawan TNI Penderita Cacat Tidak Langsung.
Dengan adanya dana santunan ini bisa menjaga hari tua dan membawa kesejahteraan bagi para pensiunan PNS. Baca Juga: Formasi PPPK 2023 Telah Diumumkan! Ini Alur dan Dokumen Penting Seleksi PPPK Teknis 2023, Makin Siap Jadi ASN. Adapun total dana santunan ini mencapai Rp18 juta.
Catatan : Istri/ Suami yang dinikahi setelah pensiun tidak berhak BPI/ S 12. ISTRI/ SUAMI ATAU ANAK YANG MENDAPATKAN TUNJANGAN DARI PENERIMA PENSIUN MENINGGAL DUNIA HAK YANG DIPEROLEH: BIAYA PEMAKAMAN ISTRI/SUAMI ATAU ANAK (BPI/ S ATAU BPA Formulir Pengajuan Fotokopi Keputusan Pensiun Fotokopi Akta Kematian dari Dukcapil/ Fotokopi Legalisir Surat
Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Pengaturan pensiun dini massal PNS ikut dimuat di dalam draf UU tersebut. Anas mengungkapkan bahwa rencana pensiun dini
Dengan catatan, saat peserta meninggal dunia, kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan tercatat masih aktif. Untuk nominal santunan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris terdiri atas: Santunan sekaligus sebesar Rp16.200.000; Santunan berkala 24 x Rp200.000 = Rp4.800.000 yang dibayar sekaligus; Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000;
Sesuai PP 70 Tahun 2015, ASN yang dinyatakan tewas akan mendapatkan hak-hak kepegawaian berupa santunan di antaranya santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman serta bantuan beasiswa bagi ahli waris.Selain itu sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 tahun 2002, Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta
aPNA.